Kamis, 02 Oktober 2025

Tuntutan Aneh Oditur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Ada tuntutan Aneh yang dilakukan Oditur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada sidang kriminalisasi terhadap Kolonel Inf. (Purn.) Eka Yogaswara. Eka yang merupakan salah satu ahli waris Bek Musa, sedang dikriminalisasi karena mempertahankan lahan warisan kakeknya.

Tuntutan Aneh Oditur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Ia didakwa dengan dua pasal KUHP. Dakwaan Kesatu: Melanggar Pasal 385 Ke-4 KUHP. Isinya, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.

Dakwaan Kedua: Melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP. Isinya, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.

Tuntutan yang dilayangkan oleh Kolonel Laut Alfian Rantung, Oditur Militer, atas laporan Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Sementara atas nama Departemen Penerangan no:75 tahun 1987.

Kasus Kriminalisasi yang menimpa Kolonel Inf. (Purn.) Eka Yogaswara ini, sebetulnya terkait kasus perdata yang belum sempurna selesai. Ia dan ahli waris Bek Musa lainnya, hingga saat ini belum pernah menerima ganti rugi yang dijanjikan oleh PT PFN atas lahan tersebut. Itu sebabnya, sejak dulu mereka tidak pernah meninggalkan lahan di Jalan Tendean 41 dan tetap menguasai lahan tersebut, meskipun pada tahun 1987, keluar Sertifikat Hak Pakai Sementara atas nama Departemen Penerangan.

Pihak PFN dengan lantang mengatakan bahwa asal perolehan lahan sertifikat Hak Pakai Sementara itu dari bekas eigendom verponding No. 6934. Namun, ada fakta yang mencengangkan, seharusnya pihak PFN paham sejak awal melakukan laporan.

Fakta itu terkait lokasi tanah bekas eigendom verponding No. 6934 yang diklaim PFN sebagai asal dari perolehan Sertifikat Hak Pakai Sementara. Lokasi itu sebenarnya bukan di Jl. Kapten Tendean No. 41 Jakarta Selatan namun ada di tempat lain, berdasarkan bukti-bukti.

Surat Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, tanggal 20 November 2007 juncto Putusan Tata Usaha Negara tahun 2009 antara PT. Sonati Contractors melawan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 263, seluas 14.145 m2, atas nama PT. Pertamina, terletak di Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan asalnya tanah Negara bekas eigendom verponding No. 6934. 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 940, luas 1.436 m2, atas nama PT. Town And City Properties, terletak di Jl. Taman Patra, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan asalnya tanah Negara bekas eigendom verponding No. 6934. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa status bidang tanah Tendean 41 adalah konversi dari tanah bekas Hak Milik Adat Girik C bukan konversi dari tanah bekas Eigendom Veponding No. 6934.

Dengan fakta ini saja, seharusnya majelis hakim di Dilmilti paham, bahwa dasar hukum PFN mengajukan penuntutan salah alamat.

Perilaku Oditur Tidak Profesional 

Proses pengadilan yang berjalan baik, dirusak oleh oditur yang tampak tidak serius dalam bekerja, seperti terlihat dari produk tuntutan yang hanya mengcopy paste dakwaan tanpa mempertimbangkan apa yang terjadi dalam proses pengadilan. Perilaku ini memperlihatkan betapa tidak profesionalnya oditur. Padahal, sidang ini jelas sekali menyangkut nasib dan harga diri terdakwa, yang merupakan prajurit dengan sejumlah penghargaan dan taat pada sapta marga.

Dalam proses persidangan ini, Oditur juga pernah berbohong terkait pengiriman surat yang dikirimkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia mengaku sudah mengirimkan surat ke BPN itu melalui Caraka (kurir internal) sebelum pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) tanggal 28 Agustus 2025. Padahal, ketika itu surat sama sekali belum dikirimkan. Ini tentu amat menyedihkan, sebagai penegak hukum ia harunya paham jika kehadiran pihak BPN ini sangat diperlukan untuk membuktikan batas-batas lahan dan kepemilikan dilahan yang diklaim PFN dengan bekal Sertifikat Hak Pakai Sementara tersebut.

Kebohongan oditur terungkap dari bukti pengiriman surat tersebut baru dikirimkan tanggal 9 September 2025 melalui kurir TIKI dan ditujukan pada Kepala Kantor ATR/BPN di  Jalan Sisingamangaraja no.2, Kebayoran Baru, Jakarta.

Eka Yogaswara dan penasehat hukum memperlihatkan bukti tambahan. (Sumber: Imam Prihadiyoko)

Eka Yogaswara dalam pledoinya, juga tegas mengatakan, patut diduga Oditur dengan sengaja melakukan obstruction of justice atau penghalangan keadilan dengan cara berbohong atau memberikan informasi atau keterangan yang sesat kepada Majelis Hakim, kepada Penasihat Hukum dan kepada dirinya, untuk mengaburkan proses hukum dan patut diduga Oditur telah menutupi kebenaran yang apabila dibuka, maka kebenaran yang sejati akan terungkap.

Hal ini terbukti saat Pemeriksaan Setempat Oditur dan Perum PFN sangat pasif dan tidak sanggup menjelaskan kepada Majelis Hakim mengenai status tanah, letak tanah, luas tanah dan batas tanah tanah yang diklaim sebagai milik Perum PFN, padahal tugas dan kewajiban Oditurlah untuk membuktikan dakwaannya.

“Bukankah sikap Oditur seperti itu menunjukkan ketidakpatuhan dan ketidaktaatan terhadap Sapta Marga, Sumpah 6 Prajurit dan 8 Wajib TNI dengan melakukan kebohongan kepada Majelis Hakim, kepada Penasihat Hukum dan kepada kami
? Kami menilai Oditur telah melanggar sumpah jabatannya, yang berbunyi “senantiasa menjalankan jabatan dengan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan”, ujar Eka Yogaswara.